Mervin: Hak Masyarakat Adat Harus Diperhatikan

jpnn.com, JAKARTA - Selama ini masyarakat adat telah memberikan kesempatan kepada beberapa perusahaan untuk beroperasi di tanah Papua. Namun sikap ini tidak dibalas dengan baik oleh pihak perusahaan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mervin S Komber mengatakan perusahaan kadang tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
"Perusahaan-perusahaan baik yang sudah ada maupun yang nantinya akan beroperasi di Papua harus memperhatikan hak-hak menyangkut masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan, namun ternyata hak-hak masyarakat adat tidak diperhatikan,” ujar Mervin, Senin (10/4).
Dia mengaku kerap menerima pengaduan dari masyarakat mengenai hal ini. Ia juga menyoroti persoalan pasca perusahaan beroperasi. Menurutnya, perusahaan kerap membiarkan lahan yang telah digunakan dibiarkan begitu saja.
"Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat adat, yakni setelah perusahaan selesai melakukan aktifitasnya maka perlu untuk melakukan perbaikan lahan yang telah digunakan itu agar bisa difungsikan kembali oleh masyarakat adat guna memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari," beber ketua Alumni FT UNCEN ini.(fri/jpnn)
Selama ini masyarakat adat telah memberikan kesempatan kepada beberapa perusahaan untuk beroperasi di tanah Papua. Namun sikap ini tidak dibalas
Redaktur & Reporter : Friederich
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City