Mervin Komber Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Otsus Papua Jilid Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pasific Studies Dr (Cand) Mervin Komber, ST.,SE.,MM meminta Pemerintah konsisten menjalankan UU Otsus Papua tahun 2022 atau Otsus Papua Jilid kedua.
Menurut Mervin, UU Otsus Papua 2021 mengatur kebijakan yang baru terkait pemerintahan, yakni pembentukan Badan Khusus Otsus yang diketuai Wapres dan kantor sekretariatnya di Papua.
“Nah, kebijakan ini harus dijalankan dulu,” tegas Mervin, Rabu (13/4).
Mervin menyampaikan hal itu menanggapi proses pembahasan atas usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua oleh DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI yang relatif berjalan lancar.
Untuk diketahui, usulan pemekaran DOB di Papua telah diputuskan menjadi RUU Usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Tercatat tiga usulan DOB di Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Lebih lanjut, mantan anggota MPR RI dari dapil Provinsi Papua Barat ini kembali meminta pemerintah pusat untuk konsekuen atas beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait Papua.
“Ini penting karena pelaksanaan kebijakan tersebut akan berpotensi menambah kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” ujar Mervin.
Mervin Komber meminta tunda pemekaran dan menjalankan Otsus jilid dua dengan konsekuen. Hadirkan badan otsus untuk mengawal pembangunan di tanah Papua.
- Wamendagri Ribka Haluk Lantik 42 Anggota Pansel DPRP di 6 Provinsi Papua
- Peluncuran RIPPP & SIPPP Jadi Momentum Penting dalam Pembangunan Papua
- Polda Papua Buka Penerimaan Bintara Polri, Kuotanya 2.000 Personel
- DPP Nasdem Gelar Diskusi Buku ‘Kristen Muhammadiyah’, Tokoh Papua Merespons
- Hegemur: Pergeseran Honorer K2 ke Tiga DOB Dilakukan 2 Tahap
- Gelar Rakornas, Forkonas PP DOB: Pembentukan DOB Amanat Reformasi