Mervin Komber Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Otsus Papua Jilid Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pasific Studies Dr (Cand) Mervin Komber, ST.,SE.,MM meminta Pemerintah konsisten menjalankan UU Otsus Papua tahun 2022 atau Otsus Papua Jilid kedua.
Menurut Mervin, UU Otsus Papua 2021 mengatur kebijakan yang baru terkait pemerintahan, yakni pembentukan Badan Khusus Otsus yang diketuai Wapres dan kantor sekretariatnya di Papua.
“Nah, kebijakan ini harus dijalankan dulu,” tegas Mervin, Rabu (13/4).
Mervin menyampaikan hal itu menanggapi proses pembahasan atas usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua oleh DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI yang relatif berjalan lancar.
Untuk diketahui, usulan pemekaran DOB di Papua telah diputuskan menjadi RUU Usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Tercatat tiga usulan DOB di Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Lebih lanjut, mantan anggota MPR RI dari dapil Provinsi Papua Barat ini kembali meminta pemerintah pusat untuk konsekuen atas beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait Papua.
“Ini penting karena pelaksanaan kebijakan tersebut akan berpotensi menambah kepercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” ujar Mervin.
Mervin Komber meminta tunda pemekaran dan menjalankan Otsus jilid dua dengan konsekuen. Hadirkan badan otsus untuk mengawal pembangunan di tanah Papua.
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’