Mesin ATM Dibobol, Dalangnya Mengejutkan
Senin, 15 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Para pelaku juga meninggalkan sebuah mobil yang mereka bawa sebelumnya.
“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000,” kata AKBP Harissandi.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara/jpnn)
Pencurian sebuah mesin ATM terjadi di Sumatera Selatan, dalang dari aksi tersebut sungguh mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada