Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) yang menjadi rekanan Depsos itu dinyatakan secara sah bersalah melakukan korupsi. Selain itu, Musfar juga diharuskan membayar kerugian negara akibat penyelewengan proyek mesin jahit untuk program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) itu. Musfar diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 13,29 miliar. Musfar yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk dan menitihkan ari mata saat mendegar vonis majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7), majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyatakan bahwa Musfar terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Musfar Azis, dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar Albertina Ho saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis