Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
Hukuman atas Musfar itu sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Musfar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena pria asal Sumatera Barat itu belum pernah dihukum dan telah membantu program pemerintah dalam mengentasakan kemiskinam.
Sebelumnya, Musfar didakwa korupsi karena dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta. Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar. Namun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kemahalan dan dari kedua proyek tersebut sehingga negara dirugikan hingga Rp 20,37 miliar.
Atas puitusan tersebut, Musfar diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun Musfar belum menentukan sikap atas putusan itu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujarnya.
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan