Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui

Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Hukuman atas Musfar itu sebanding dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Musfar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena pria asal Sumatera Barat itu belum pernah dihukum dan telah membantu program pemerintah dalam mengentasakan kemiskinam.

Sebelumnya, Musfar didakwa korupsi karena dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang didanai dengan uang APBN sebesar Rp 19,2 miliar, dibeli mesin jahit buatan China bermerek JITU sebanyak 6 ribu unit dengan harga satuan Rp 3,25 juta. Sedangkan Untuk tahun 2006, diadakan pembelian 5100 unit mesin jahit dengan harga satuan Rp 3,5 juta dengan nilai proyek Rp 17,85 miliar. Namun dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kemahalan dan dari kedua proyek tersebut sehingga negara dirugikan hingga Rp 20,37 miliar.

Atas puitusan tersebut, Musfar diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun Musfar belum menentukan sikap atas putusan itu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujarnya.

JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News