Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB

Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Ditemui udai persidangan, Musfar mengaku heran dengan putusan majelis itu. "Diakui sudah membantu negara mengentaskan kemiskinan, tapi masih dihukum," ujarnya.
Penasehat hukum Musfar, Syaiful Dinar juga heran dengan hukuman yang dijatuhkan atas kliennya. Sebab, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang juga diadili dalam perkara yang sama hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan.
"Bachtiar sebagai pelaku utama hanya dihukum 20 bulan. Sementara klien kami (Musfar) empat tahun. Harusnya dilepas karena sudah membantu masyarakat dan negara," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung