Mesin Jahit Dikorupsi, Rekanan Depsos Dihukum 4 Tahun Bui
Kamis, 14 Juli 2011 – 22:55 WIB
Ditemui udai persidangan, Musfar mengaku heran dengan putusan majelis itu. "Diakui sudah membantu negara mengentaskan kemiskinan, tapi masih dihukum," ujarnya.
Penasehat hukum Musfar, Syaiful Dinar juga heran dengan hukuman yang dijatuhkan atas kliennya. Sebab, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang juga diadili dalam perkara yang sama hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan.
"Bachtiar sebagai pelaku utama hanya dihukum 20 bulan. Sementara klien kami (Musfar) empat tahun. Harusnya dilepas karena sudah membantu masyarakat dan negara," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2004-2006, Musfar Azis, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan