Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas

Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berjalan lancar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng menyatakan gaji PPPK dan CPNS hasil seleksi 2024 dapat dibayar pada Tahun Anggaran 2025.

“Pemprov Sulteng memastikan pembayaran gaji PPPK dan CPNS berjalan lancar. Ini penting karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah terbit atau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulteng Rudy Dewanto di Palu, Senin (10/2).

Dia memastikan hak-hak PPPK dan CPNS akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai mereka sudah memiliki SK dan mulai bekerja, tetapi hak-haknya belum terpenuhi," ungkapnya.

Dia menyebut jumlah PPPK sekitar 4.000 orang, sementara CPNS lebih dari 1.000, sehingga total 5.000 pegawai yang harus digaji. Dia menyebutkan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut dia, TAPD telah mempersiapkan segala hal setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

Dia mengatakan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa hak pegawai, baik PPPK maupun CPNS, tetap menjadi prioritas.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, yang mana ditetapkan bahwa efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, terdiri atas anggaran belanja kementerian Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,60 triliun.

Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat yakni:

TAPD Sulteng menyatakan gaji PPPK dan CPNS hasil seleksi 2024 dapat dibayar pada TA 2025. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, hak PPPK & CPNS jadi prioritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News