Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas

Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (antara/jpnn)

TAPD Sulteng menyatakan gaji PPPK dan CPNS hasil seleksi 2024 dapat dibayar pada TA 2025. Meski ada kebijakan efisiensi anggaran, hak PPPK & CPNS jadi prioritas


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News