Meski Banyak Masalah, Pilkada Jangan Ditunda
Ketua DPR Beda Sikap dengan Anggota Komisi II DPR
Rabu, 23 Desember 2009 – 20:15 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2010 tetap berjalan meskipun masih terdapat banyak permasalahan seperti dana maupun Daftar Pemilih. “Kita tidak boleh melakukan penundaan pilkada tanpa dasar hukum, karena Undang-Undang yang mengatur hal itu masih tetap berlaku,” ujar Marzuki di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/12).
Menurutnya, pilkada 2010 bisa tetap berjalan karena UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pelaksanaan pilkada belum direvisi. Oleh karena itu, meskipun banyak daerah yang dinilai belum siap dalam segi pendanaan maupun data pemilih, pelaksanaan pilkada tidak bisa ditunda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo meminta pemerintah agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menunda pelaksanaan seluruh pilkada pada tahun 2010. Penundaan tersebut diperlukan karena ada beberapa kendala untuk melaksanakan pilkada seperti anggaran, permasalahan dalam pembentukan panwas, dan data kependudukan yang masih bermasalah.
Terpisah, staf ahli Menteri Dalam Negeri, Ngadisah mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap wacana pemilihan gubernur langsung maupun dipilih oleh DPRD, untuk mencari sistem terbaik dalam demokrasi di Indonesia.