Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
Rabu, 22 September 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden dan Kabinet. “Ternyata bahwa pendapat saya bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan kabinet dibenarkan oleh MK. Walau putusan itu dinyatakan mulai berlaku hari ini dan berlaku prospektif. Itu tidak soal. Karena yang penting adalah jabatan jaksa agung itu adalah jabatan yang terbatas,” kata Yusril usai menghadiri sidang MK terkait Uji Materi Pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan, Rabu (22/9). Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan sebagai pasal konstitusional bersyarat. Pasal yang mengatur tentang masa jabatan Jaksa Agung itu dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai tafsir baru yang diberikan oleh MK.
Yusril juga menegaskan, dikarenakan berlaku prospektif ke depan, maka sejak dibacakan putusan MK itu, Hendarman Supandji tak lagi punya kewenangan apapun sebagai Jaksa Agung. “Andaikata putusan ini berlaku surut, maka sejak 20 Oktober 2009 Jaksa Agung illegal,” imbuh Yusril.
Baca Juga:
Yusril sendiri menilai, yang terpenting bagi dirinya adalah MK membenarkan pendapatnya. “Ini pelajaran bagi semua. Bahwa satu tindakan harus berdasarkan hukum,” tandasnya. Lalu, dikarenakan Hendarman Supandji sudah tak memiliki kewenangan lagi sebagai Jaksa Agung, apakah Yusril akan mau menjawab pertanyaan para penyidik kejaksaan terkait kasus Sisminbakum yang membelitnya ? “Soal pemeriksaan itu soal lain lagi,” kata Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK