Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas

Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden dan Kabinet. “Ternyata bahwa pendapat saya bahwa jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan kabinet dibenarkan oleh MK. Walau putusan itu dinyatakan mulai berlaku hari ini dan berlaku prospektif. Itu tidak soal. Karena yang penting adalah jabatan jaksa agung itu adalah jabatan yang terbatas,” kata Yusril usai menghadiri sidang MK terkait Uji Materi Pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan, Rabu (22/9).

Yusril juga menegaskan, dikarenakan berlaku prospektif ke depan, maka sejak dibacakan putusan MK itu, Hendarman Supandji tak lagi punya kewenangan apapun sebagai Jaksa Agung. “Andaikata putusan ini berlaku surut, maka sejak 20 Oktober 2009 Jaksa Agung illegal,” imbuh Yusril.

Yusril sendiri menilai, yang terpenting bagi dirinya adalah MK membenarkan pendapatnya. “Ini pelajaran bagi semua. Bahwa satu tindakan harus berdasarkan hukum,” tandasnya. Lalu, dikarenakan Hendarman Supandji sudah tak memiliki kewenangan lagi sebagai Jaksa Agung, apakah Yusril akan mau menjawab pertanyaan para penyidik kejaksaan terkait kasus Sisminbakum yang membelitnya ? “Soal pemeriksaan itu soal lain lagi,” kata Yusril.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 22 (1) huruf d UU 16/2004 Tentang Kejaksaan sebagai pasal konstitusional bersyarat. Pasal yang mengatur tentang masa jabatan Jaksa Agung itu dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai tafsir baru yang diberikan oleh MK.

JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News