Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas
Rabu, 22 September 2010 – 18:31 WIB
“Sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan,” kata Hakim Ketua Konstitusi Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan Uji Materiil UU Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril itu.
Mahfud menegaskan, sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai sebagaimana yang dimaksud MK, maka pasal itu tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pendapatnya MK menyebutkan bahwa ketidakpastian hukum pasal itu seharusnya disikapi oleh pembentuk Undang-Undang dengan melakukan legislative review untuk memberi kepastian. Namun, dikarenakan proses legislative review berlangsung lama maka MK mengeluarkan penafsiran tersebut.
MK menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU MK serta pasal 38 dan 39 Peraturan MK No 06/PMK/2005 putusan MK berlaku kedepan sejak putusan tersebut selesai diucapkan. Jika mengikuti putusan MK, maka Hendarman Supandji bukan lagi sebagai Jaksa Agung terhitung dikeluarkannya putusan MK tersebut .(wdi/awa/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra mengaku puas dengan putusan MK yang membatasi jabatan Jaksa Agung sesuai dengan masa Jabatan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK