Meski Berliku, DPD Terus Perjuangkan Amandemen UUD 1945
Kamis, 05 Maret 2009 – 16:33 WIB
“Banyak pihak saat ini mulai menyadari bahwa hasil amandemen keempat masih banyak kelemahan yang fundamental dan perlu penyempurnaan secara komprehensif,” tegas Ketua Kelompok DPD di MPR ini.
Untuk itu, dengan berbagai cara yang elegan dan tidak melanggar undang-undang DPD akan terus berupaya untuk mewujudkannya. Untuk periode keanggotaan MPR, paling tidak, DPD akan menyampaikan usul tersebut kepada pimpinan MPR,” ujarnya.
Dikatakannya, amandemen konstitusi adalah tuntutan zaman karena konsep dasar konstitusi itu memang harus dinamis. “Tidak ada konstitusi negara yang final karena konstitusi suatu negara bergerak bersama dengan negara itu sendiri,” imbuh Anggota DPD dari Bengkulu itu.(fas/JPNN)
JAKARTA – Upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk meloloskan usulan tentang amandemen kelima UUD Negara Republik Indonesia 1945 melalui Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang