Meski Berpindah Tangan, KPK Tetap Bisa Sita Aset Wawan

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menyita mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meskipun mobil itu telah berpindah tangan. Asalkan aset itu berkaitan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Ratu Atut Chosiyah itu.
"Bisa (disita) kalau diduga aset atau barang itu berkaitan dengan sangkaan TPPU-nya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Johan mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Wawan. "Sampai hari ini penyidik masih terus melakukan asset tracing," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya memiliki catatan berbagai kendaraan milik Wawan. Sehingga, apabila ada upaya untuk sembunyikan aset hasil kejahatan maka aset itu tetap bisa dirampas.
"KPK sudah punya catatan berbagai kendaraan lain milik TCW shg bs sgr diblokir dan bila diketahui ada upaya untuk sembunyikan aset hasil kejahatan maka aset itu tetap bisa dirampas dan pihak yg melakukan manipulasi bisa kena akibat hukum, apalagi bila pakai UU TPPU," ujar Bambang.
KPK menyita tiga mobil mewah dan satu motor Harley Davidson dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Wawan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat Wawan.
Tiga mobil yang disita yaitu Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, dan Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menyita mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meskipun mobil itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir Lumpur di Dusun Bakom Cisitu
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan