Meski Berprestasi, Bripka Hengki dan Brigpol Halo Bikin Malu Polri

Meski Berprestasi, Bripka Hengki dan Brigpol Halo Bikin Malu Polri
Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK memimpin sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap 2 personel Polres Lahat. Foto : dok Humas Polres Lahat

jpnn.com, LAHAT - Polres Lahat telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggotanya, Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego.

Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana didampingi Kabag Log Kompol Telaum Banua dan Kabag SDM AKP Sutrisman, Kamis.

Selain itu, ada Kasi Propam Iptu Edwar Gultom selaku Penuntut, Kasikum AKP Husen selaku Pendamping dan Iptu Basuki sebagai Ankum terduga.

Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom selaku penuntut membacakan bahwa kedua personel terduga pelanggar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Bahwa dasar penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam Sidang KKEP berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

"Bripka Hengki Eltarik, pelanggaran disiplin berupa mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi, dijatuhi hukuman berupa demosi keluar dari Polres Lahat, dan 30 hari kerja penempatan khusus,” ujar Iptu Edwar

Brigpol Halo Sanrego pelanggaran disiplin berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan hukuman disiplin berupa demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari pada penempatan khusus.

Namun dalam tuntutannya, Iptu Edwar mengatakan para terduga pelanggar selalu kooperatif dalam pemeriksaan, meskipun sudah lebih dari satu kali melaksanakan sidang disiplin.

Polres Lahat telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggotanya, Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News