Meski Berprestasi, Bripka Hengki dan Brigpol Halo Bikin Malu Polri

jpnn.com, LAHAT - Polres Lahat telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggotanya, Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego.
Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana didampingi Kabag Log Kompol Telaum Banua dan Kabag SDM AKP Sutrisman, Kamis.
Selain itu, ada Kasi Propam Iptu Edwar Gultom selaku Penuntut, Kasikum AKP Husen selaku Pendamping dan Iptu Basuki sebagai Ankum terduga.
Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom selaku penuntut membacakan bahwa kedua personel terduga pelanggar positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Bahwa dasar penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin yang diputuskan dalam Sidang KKEP berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.
"Bripka Hengki Eltarik, pelanggaran disiplin berupa mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi, dijatuhi hukuman berupa demosi keluar dari Polres Lahat, dan 30 hari kerja penempatan khusus,” ujar Iptu Edwar
Brigpol Halo Sanrego pelanggaran disiplin berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan hukuman disiplin berupa demosi keluar dari Polres Lahat dan 30 hari pada penempatan khusus.
Namun dalam tuntutannya, Iptu Edwar mengatakan para terduga pelanggar selalu kooperatif dalam pemeriksaan, meskipun sudah lebih dari satu kali melaksanakan sidang disiplin.
Polres Lahat telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua anggotanya, Bripka Hengki Eltarik dan Brigpol Halo Sarego.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri