Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan

Satu aduan, lanjut Sekjen Anwar, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1, dan 2 aduan telah masuk rekomendasi.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Sumatera Utara (35), Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25), DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB (3), NTT (3), Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8), Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (4), Papua (4), dan Papua Barat (0). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sekjen Anwar Sanusi memastikan Posko THR Kemnaker tetap melayani aduan selama cuti bersama dan libur Lebaran
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Cicip Kuliner Lebaran di PIK: Mulai dari Masakan Nusantara hingga Jepang, Lengkap!
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025