Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng
Senin, 22 April 2013 – 23:16 WIB
Sementara beberapa saksi dari ketua PPS dan PPK mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat sama namun isinya berbeda. Surat pertama disebarkan pada 26 Maret yang intinya menyatakan ada empat pasangan calon. Surat kedua, diserahkan pada 27 Maret malam yang menyatakan, pasangan nomor urut tiga (Adhan-Irawanto) telah dianulir dan suaranya dinyatakan tidak sah.
"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.
Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.
Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau 26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.
JAKARTA--Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak pemohon pasangan nomor urut satu dan empat dalam pilwako Gorontalo semakin menyudutkan posisi
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar