Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng
Senin, 22 April 2013 – 23:16 WIB

Meski Dianulir, Adhan-Irawanto Tetap Dicontreng
Sementara beberapa saksi dari ketua PPS dan PPK mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat sama namun isinya berbeda. Surat pertama disebarkan pada 26 Maret yang intinya menyatakan ada empat pasangan calon. Surat kedua, diserahkan pada 27 Maret malam yang menyatakan, pasangan nomor urut tiga (Adhan-Irawanto) telah dianulir dan suaranya dinyatakan tidak sah.
"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.
Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.
Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau 26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.
JAKARTA--Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak pemohon pasangan nomor urut satu dan empat dalam pilwako Gorontalo semakin menyudutkan posisi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus