Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak
jpnn.com, NGAWI - Praktik jasa penukaran uang baru beberapa hari menjelang Lebaran 2019 tetap marak meski diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bahkan, di Ngawi jumlahnya semakin menjamur jika dibandingkan menjelang Idul Fitri tahun lalu. ‘’Kita kan saling membutuhkan, jadi tidak masalah,’’ kata Pariatmo, salah seorang penyedia jasa penukaran uang baru yang mangkal di depan kantor DPRD Ngawi.
Warga asli Solo, Jawa Tengah, itu mengaku sudah mengetahui kalau MUI mengharamkan jasa penukaran uang baru. Namun, dia memilih tetap menjalankan usaha musiman tersebut lantaran masih banyak warga yang membutuhkan jasanya.
‘’Kalau bank sudah tutup, pasti susah mau menukarkan uang di mana,’’ ungkapnya.
Pariatmo menyebut, jasa penukaran uang baru kini tidak seramai tahun-tahun sebelumnya.
Dia mengaku, dalam sehari hanya bisa mendapatkan omzet Rp 3 juta sampai Rp 5 jutaan. ‘’Dari setiap transaksi hanya ambil untung tiga persen,’’ akunya.
BACA JUGA: Pelaku Bisnis Online: Bingung, Mau Jual Mahal Takut Pelanggan Lari
Terpisah, Ketua MUI Ngawi Halil Tahir menegaskan bahwa hukum usaha jasa penukaran uang baru yang belakangan menjamur adalah haram. Itu tidak terlepas dari adanya selisih nilai antara uang lama dan baru yang ditukarkan sehingga dikategorikan riba.
Meski diharamkan oleh MUI, praktik jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap marak.
- Kesampingkan Haram atau Halal, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween
- Jangan Meninggalkan Salat Jumat Lebih dari 3 Kali, Bahaya!
- Ustaz Hilmi Firdausi: Haram Bagi Saya Makan Dana Sosial ACT!
- Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
- Viral Video Ceramah UAS Soal Perbolehkan Curi Listrik dan Air PDAM, Ini Faktanya
- PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat