Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak

Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak
Jasa penukaran uang jelang lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

‘’Tukarkan saja uangnya di bank, tanpa harus ada selisih uang baru dan lama,’’ tuturnya. (tif/isd)


Meski diharamkan oleh MUI, praktik jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap marak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News