Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak
Kamis, 06 Juni 2019 – 07:45 WIB
‘’Tukarkan saja uangnya di bank, tanpa harus ada selisih uang baru dan lama,’’ tuturnya. (tif/isd)
Baca Juga:
Meski diharamkan oleh MUI, praktik jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap marak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kesampingkan Haram atau Halal, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween
- Jangan Meninggalkan Salat Jumat Lebih dari 3 Kali, Bahaya!
- Ustaz Hilmi Firdausi: Haram Bagi Saya Makan Dana Sosial ACT!
- Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
- Viral Video Ceramah UAS Soal Perbolehkan Curi Listrik dan Air PDAM, Ini Faktanya
- PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat