Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak
Kamis, 06 Juni 2019 – 07:45 WIB

Jasa penukaran uang jelang lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
‘’Tukarkan saja uangnya di bank, tanpa harus ada selisih uang baru dan lama,’’ tuturnya. (tif/isd)
Baca Juga:
Meski diharamkan oleh MUI, praktik jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap marak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Uang Miliaran Rupiah Milik Warga Pasuruan yang Viral Ternyata...
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- BI Banten Menyiapkan Rp 2,7 T untuk Penukaran Uang Baru Selama Ramadan-Idulfitri
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Kesampingkan Haram atau Halal, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween
- Jangan Meninggalkan Salat Jumat Lebih dari 3 Kali, Bahaya!