Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum
Kamis, 19 April 2018 – 23:40 WIB

Miras Oplosan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas ulahnya pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan. (mg1/jpnn)
Polisi menduga kuat miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu berasal dari pabrik besar di Cicalengka, Bandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan