Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:05 WIB
KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga Sekretaris Dewan (Sekwan). Hal itu justru menjadi pemicu adanya pembiayaan tenaga honorer yang menggunakan anggaran daerah dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT dan disoroti DPRD Kota Kupang dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang. Thomas mengaku, perekrutan tenaga honorer yang demikian itu adalah hal yang keliru dan tidak boleh dilakukan kepala dinas, Sekwan serta lurah. Semua tenaga honorer yang baru akan dialihkan dengan SK Wali Kota Kupang termasuk yang diangkat oleh kepala sekolah.
Menyikapi proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemkot Kupang, Plt Sekda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga kepada Timor Express (Group JPNN) menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut oleh Sekwan serta beberapa kadis dan lurah itu adalah yang baru. Pemkot Kupang saat ini sementara melakukan proses pemberkasan tenaga honorer kategori satu dan dua (K1 dan K2) adalah tenaga honorer yang SK-nya tahun 2005.
Baca Juga:
"Tenaga honorer yang baru direkrut itu belum masuk pada kategori manapun. Sementara tenaga honorer K1 dan K2 yang SK-nya tahun 2005 saat ini sementara dalam proses pengangkatan sebagai PNS," tegas Thomas.
Baca Juga:
KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang