Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat

Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga Sekretaris Dewan (Sekwan). Hal itu justru menjadi pemicu adanya pembiayaan tenaga honorer yang menggunakan anggaran daerah dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTT dan disoroti DPRD Kota Kupang dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang.

Menyikapi proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemkot Kupang, Plt Sekda Kota Kupang, Thomas Jansen Ga kepada Timor Express (Group JPNN) menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut oleh Sekwan serta beberapa kadis dan lurah itu adalah yang baru. Pemkot Kupang saat ini sementara melakukan proses pemberkasan tenaga honorer kategori satu dan dua (K1 dan K2) adalah tenaga honorer yang SK-nya tahun 2005.

"Tenaga honorer yang baru direkrut itu belum masuk pada kategori manapun. Sementara tenaga honorer K1 dan K2 yang SK-nya tahun 2005 saat ini sementara dalam proses pengangkatan sebagai PNS," tegas Thomas.

Thomas mengaku, perekrutan tenaga honorer yang demikian itu adalah hal yang keliru dan tidak boleh dilakukan kepala dinas, Sekwan serta lurah. Semua tenaga honorer yang baru akan dialihkan dengan SK Wali Kota Kupang termasuk yang diangkat oleh kepala sekolah.

KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News