Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat

Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Thomas menegaskan, semua tenaga honorer akan dibenahi administrasinya. Disinggung mengenai perekrutan tenaga honorer yang demikian apakah menyalahi aturan ataukah tidak, Thomas menegaskan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi ataupun dilakukan secara sepihak.

"Kepala dinas, lurah serta kepala sekolah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer," jelasnya.

Mengenai pembiayaan tenaga honorer yang diangkat sepihak itu, Thomas menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah, honornya dari komite. Sementara, yang direkrut oleh kepala dinas, Sekwan dan juga lurah harus dianggarkan dalam APBD untuk pembiayaan tenaga honorer.

Dia mengaku, temuan BPK RI Perwakilan NTT mengenai kejanggalan penggunaan keuangan daerah untuk membiayai tenaga honorer yang diangkat secara sepihak hasil rekomendasi dari BPK serta Gubernur NTT hal itu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Kupang. Setelah ditelusuri Inspektorat, maka hal itu akan dikaji lebih lanjut lagi dengan mencari solusi yang tepat.

KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News