Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:05 WIB

Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Thomas menegaskan, semua tenaga honorer akan dibenahi administrasinya. Disinggung mengenai perekrutan tenaga honorer yang demikian apakah menyalahi aturan ataukah tidak, Thomas menegaskan, hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi ataupun dilakukan secara sepihak.
Baca Juga:
"Kepala dinas, lurah serta kepala sekolah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer," jelasnya.
Mengenai pembiayaan tenaga honorer yang diangkat sepihak itu, Thomas menjelaskan, tenaga honorer yang direkrut kepala sekolah, honornya dari komite. Sementara, yang direkrut oleh kepala dinas, Sekwan dan juga lurah harus dianggarkan dalam APBD untuk pembiayaan tenaga honorer.
Dia mengaku, temuan BPK RI Perwakilan NTT mengenai kejanggalan penggunaan keuangan daerah untuk membiayai tenaga honorer yang diangkat secara sepihak hasil rekomendasi dari BPK serta Gubernur NTT hal itu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Kupang. Setelah ditelusuri Inspektorat, maka hal itu akan dikaji lebih lanjut lagi dengan mencari solusi yang tepat.
KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku