Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat

Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Meski Dilarang, Honorer Tetap Diangkat
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengaku, dirinya tidak mengetahui banyak. Akan tetapi, jelas Irianus, tenaga honorer sebanyak tiga orang yang ada di lembaga DPRD Kota Kupang SK pengangkatannya diterbitkan oleh Sekwan serta menjadi temuan BPK sudah ditindaklanjuti.

"Sesuai fakta, memang ketiga tenaga honorer itu benar-benar bekerja di Setwan. Kesalahan besar mengenai perekturan tenaga honorer itu terletak pada Setwan DPRD Kota Kupang," tegasnya sembari mengaku, Wali Kota Kupang sudah mengeluarkan SK untuk tenaga honorer itu. (mg10/ays)
Berita Selanjutnya:
Terjunkan 743 Personel

KUPANG, - Proses pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang secara diam-diam dilakukan beberapa kepala dinas, lurah hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News