Meski Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Akan Disidang

Meski Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Akan Disidang
Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya berinisial ZN saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan proses hukum terhadap tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tetap berlanjut ke meja hijau, meski ketiganya direhabilitasi.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Hengki saat pengungkapan kasus tersebut untuk kedua kalinya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7)

"Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun," kata Hengki.

Pernyataan Hengki tersebut menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus yang menyeret anak serta menantu Aburizal Bakrie itu.

Hengki menegaskan meski pada pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba yang wajib melaksanakan rehabilitasi tidak menutup kesempatan kasus tersebut lanjut ke meja hijau.

"Itu adalah kewajiban undang-undang dan kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak," tegas Hengki.

Hengki juga menjelaskan kewenangan untuk menentukan tersangka menjalani rehabilitasi bukan berada di penyidik, melainkan melalui asesmen dari tim terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya tetap akan disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News