Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm
jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.
"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.
Polri membeberkan alasannya mengapa tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak