Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm
jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.
"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.
Polri membeberkan alasannya mengapa tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera