Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Polri membeberkan alasannya mengapa tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka