Meski Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hmm
Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Polri membeberkan alasannya mengapa tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak