Meski Keberatan, KPU Mengikuti Keputusan MK yang Mengakomodasi Perbaikan Dokumen Paslon 02
"Ini butuh waktu bukan hanya sekedar menjawab, tetapi juga sambil cek di lapangan, sesungguhnya tuduhan seperti itu benar atau tidak?ada atau tidak? Alat buktinya apa? Ini butuh waktu. Belum nanti angkut ke Jakarta," ungkap dia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik dengan dibacakannya dokumen perbaikan permohonan di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) kemarin.
MK tidak mempersoalkan dokumen perbaikan yang dibacakan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. "Tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik tatap ke depan. Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian," kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres. Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.
"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo.(mg10/jpnn)
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi dokumen perbaikan permohonan milik pasangan capres - cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024