Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang

Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang
Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib saat pose dua jari dalam acara debat Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU di Pilkada Kabupaten Serang, Banten, agak aneh dan janggal.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan selisih suara antarpasangan calon di dalam pilkada itu sangat jauh, sehingga tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM.

Dari laporan di lapangan, kata Saleh, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

Saleh mengatakan bahwa masyarakat tahu pasangan Ratu Zakiyah-Najib unggul jauh atas pasangan kompetitor. Ratu-Najib meraih 598.654 suara, sedang lawannya cuma 254.494 suara.

"Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," kata Saleh yang juga ketua Komisi VII DPR RI.

Dia menyayangkan kemenangan Ratu-Najib tersebut dianulir MK. Hal yang menyedihkan menurut Saleh, kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah yang kebetulan saat ini diamanahi sebagai menteri desa.

Faktanya, kata Saleh, Yandri dalam pilkada di kabupaten Serang tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.

"Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi, aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," tuturnya.

DPP PAN menyatakan siap menghadapi PSU dalam Pilkada Kabupaten Serang, meski kecewa dengan putusan MK yang menganulir kemenangan Ratu Zakiyah-Najib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News