Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal

Murray Watt dari kantor pengacara Maurice Blackburn Lawyers menyatakan akan mengajukan banding dan kalau perlu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Australia.
Ia menjelaskan, selain Ferouz, terdapat setidaknya 100 bayi pengungsi lainnya yang mengalami nasib serupa.
"Mereka ini pengungsi Rohingya yang stateless, tidak punya negara. Kami akan membela mereka," tegas Watt.
"Keputusan pengadilan ini berarti pemerintah Australia bisa memindahkan 100 bayi ke Nauru yang kondisinya oleh PBB disebut tidak manusiawi," katanya.
"Kami akan minta Departemen Imigrasi untuk tidak memindahkan keluarga ini sebelum kasusnya disidangkan di tingkat banding," jelasnya.
Sementara Partai Hijau telah meminta pemerintah untuk menunggu hingga peroses hukum kasus ini selesai sebelum memidahkan bayi tersebut keluar Australia.
Pamela Curr dari Asylum Seeker Resource Centre mengungkapkan, para pengungsi yang mempunyai bayi sangat berharap untuk tidak dikirim kembali ke Nauru.
Kantor Menteri Imigrasi Scott Morrison mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa telah menjadi ketetapan pemerintah bahwa bayi-bayi yang lahir dari ibu yang datang secara ilegal, juga akan dianggap ilegal.
Seorang bayi bernama Ferous Myuddin yang dilahirkan di Brisbane oleh ibunya seorang pengungsi asal Rohingya, tetap dianggap sebagai pendatang ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia