Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal

Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal
Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal

Murray Watt dari kantor pengacara Maurice Blackburn Lawyers menyatakan akan mengajukan banding dan kalau perlu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Australia.

Ia menjelaskan, selain Ferouz, terdapat setidaknya 100 bayi pengungsi lainnya yang mengalami nasib serupa.

"Mereka ini pengungsi Rohingya yang stateless, tidak punya negara. Kami akan membela mereka," tegas Watt.

"Keputusan pengadilan ini berarti pemerintah Australia bisa memindahkan 100 bayi ke Nauru yang kondisinya oleh PBB disebut tidak manusiawi," katanya.

"Kami akan minta Departemen Imigrasi untuk tidak memindahkan keluarga ini sebelum kasusnya disidangkan di tingkat banding," jelasnya.

Sementara Partai Hijau telah meminta pemerintah untuk menunggu hingga peroses hukum kasus ini selesai sebelum memidahkan bayi tersebut keluar Australia.

Pamela Curr dari Asylum Seeker Resource Centre mengungkapkan, para pengungsi yang mempunyai bayi sangat berharap untuk tidak dikirim kembali ke Nauru.

Kantor Menteri Imigrasi Scott Morrison mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa telah menjadi ketetapan pemerintah bahwa bayi-bayi yang lahir dari ibu yang datang secara ilegal, juga akan dianggap ilegal.


Seorang bayi bernama Ferous Myuddin yang dilahirkan di Brisbane oleh ibunya seorang pengungsi asal Rohingya, tetap dianggap sebagai pendatang ilegal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News