Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK

Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Andika Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan tentang pelabelan bagi pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dia juga menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menyatakan bahwa benar ada pelabelan yang terdiri dari warna merah, kuning, dan hijau.

Menurut Komnas HAM, lanjut Giri, orang-orang dengan label merah memiliki indikator seperti menolak revisi undang-undang (UU) KPK dan menolak pimpinan lembaga antirasuah yang melanggar kode etik.

Meski menolak revisi UU KPK, Giri mengatakan semua pegawai tetap melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan undang-undang yang disahkan pada 2019 itu.

"Begitu undang-undang itu dilaksanakan, disahkan, kami OTT pakai undang-undang yang baru," kata Giri dalam Podcast JPNN, Kamis (23/9).

Menurutnya, penolakan terhadap revisi undang-undang KPK itu adalah sikap konstitusi yang tidak perlu diadili hingga mendapatkan label merah.

"Kami tidak melawan tetapi sikap konstitusi kami, revisi dilakukan untuk melemahkan. Itu adalah (sikap, red) konstitusi yang dilindungi," ucap Giri.

Dia merasa konsekuensi dari sikap konstitusinya itu melebihi penjahat seperti teroris karena langsung diberhentikan KPK.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan semua pegawai tetap melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan Revisi UU KPK.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News