Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).
Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.
“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.
Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.
Jokowi mengingatkan pemakaian masker di keramaian dan ruang tutup harus tetap dilanjutkan meski PPPKM dicabut.
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik