Meski PPKM Level 3, Perkantoran di DKI Jakarta Bisa WFO 50 Persen
Selasa, 15 Februari 2022 – 17:15 WIB
Aturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (14/2) itu berlaku pada 15 sampai 18 Februari 2022. (mcr9/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inmendagri terbaru membolehkan daerah PPKM Level 3 menerapkan WFO 50 persen, termasuk DKI Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT