Meski Protes, Komisioner KY tetap Kooperatif
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Senin (28/9). Taufiq datang didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrun dan Dedi J Syamsudin.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik karena kami ingin memberikan klarifikasi beberapa hal,” kata Andi Asrun di Badan Reserse, Senin (28/9).
Andi menjelaskan pihaknya pernah melayangkan surat kepada penyidik agar empat saksi ahli yang diajukan dimintai keterangan. Namun, kata dia, sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi anak buah Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
Selain itu, lanjut Andi, ada surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara ini tidak ada unsur pidananya. “Ini adalah sengketa pers,” tegas Andi.
Pihaknya juga meminta gelar perkara. Menurut dia, hal itu supaya bisa mendudukan perkara menjadi lebih baik lagi. “Itu diatur di dalam Peraturan Kapolri,” kata Andi lagi.
Hal lain yang mesti dipertimbangkan, lanjut Andi adalah penyidik harusnya menggunakan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, kata Andi, kasus ini merupakan masalah pemberitaan media.
Dia pun mengatakan, Sarpin juga sudah memberikan sanggahan di media terkait pemberitaan tersebut. “Jadi, semua unsur harus diperhatikan penyidik,” beber Andi lagi.
Namun demikian, pihaknya mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Kami datang untuk berdiskusi. Tidak ada niat menghambat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan