Meski Sedih, Gatot Siap Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru
Selasa, 10 Mei 2011 – 12:38 WIB
PKS dan PPP beralasan, usulan pembentukan ketiga provinsi baru tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Persoalannya di tahapan. Untuk Protap dan Nias, kami pikir belum bisa dibahas di Paripurna. Sementara untuk Sumtra, kami nilai layak untuk dilakukan kajian daerah dan direkomendasikan ke Paripurna. Kemudian untuk meminta persetujuan dari Pemprovsu dan diajukan ke Pemerintah pusat,” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos seusai Paripurna Pemekaran tersebut.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP pada pembacaan pandangan fraksinya menyatakan, pada prinsipnya harus diakui pemekaran untuk mempercepat pembangunan. Namun, itu semua dilabrak oleh nafsu politik segelintir orang di daerah. Karena itu lah, pada akhirnya pemekaran tidak bisa ditolak.
“Dengan keadaan ini membuat daerah pemekaran menjadi daerah yang tak terkontrol,” tegasnya.
MEDAN-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku sedih mengetahui rapat peripurna DPRD Sumut menyetujui pembentukan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi