Meski Sudah Dilarang, Terminal Bayangan Masih Merajalela
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) diimbau agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
Himbauan tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan, meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat yang diam-diam dijadikan sebagai terminal bayangan untuk naik maupun turun penumpang bus AKAP maupun AKDP.
"Keberadaan terminal bayangan ini tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga bisa membahayakan masyarakat," ujar Barata.
Selain keberangakatan bus yang tidak pasti, sambung Barata, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi bila naik di terminal bayangan.
"Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” tandas Barata.(chi/jpnn)
Masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) diimbau agar naik dan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tinjau Terminal Tirtonadi dan Stasiun Balapan, Pj Gubernur Jateng: Petugas Sudah Siap Melayani Pemudik
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Libur Nataru, Jumlah Penumpang Bus AKAP Naik
- Hadirkan Konsep Baru, Dirjen Hubdat Lakukan Groundbreaking Terminal Tipe A Cepu
- Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang