Mestinya Bentuk DPR Bayangan, Bukan Tandingan
Jumat, 31 Oktober 2014 – 16:12 WIB
La Ode menambahkan, pimpinan DPR dan AKD tandingan versi KIH sudah pasti tanpa dasar hukum, karena pimpinan DPR sudah dilantik oleh pihak Mahkamah Agung untuk masa kerja lima tahun.
"Masyarakat juga akan menilai pihak KIH menghambat pemerintahan Jokowi-JK, mengingat proses pengambilan kebijakan meniscyakan adanya kerja DPR yang efektif," tandasnya. (rus/RMOL)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menilai langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR RI tandingan tidak tepat. Seharusnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki