Mestinya Habib Bahar Tidak Boleh Bertemu Siapa pun
jpnn.com, BANDUNG - Narapidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith sudah menjadi penghuni Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Sebelum dipindahkan ke Pulau Penjara itu, Habib Bahar sempat menjalani rapid test COVID-19 di ke penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
"Rapid test hasilnya sehat, dia negatif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris saat dihubungi di Bandung, Rabu (20/5).
Abdul Haris menjelaskan, saat masih di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar juga sudah dipertemukan dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Padahal, lanjutnya, Bahar sebetulnya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan siapapun kecuali ada kebutuhan yang mendesak.
Pada Selasa (19/5), massa pendukung Bahar memang sempat memadati Lapas Gunung Sindur.
Mereka menuntut untuk bertemu Bahar guna memastikan kondisinya dalam keadaan yang sehat.
Namun, kata Aris, pihak lapas hanya memperbolehkan keluarga beserta kuasa hukumnya untuk bertemu.
Habib Bahar bin Smith sudah bertemu istrinya sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19