Mestinya Habib Bahar Tidak Boleh Bertemu Siapa pun
jpnn.com, BANDUNG - Narapidana kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith sudah menjadi penghuni Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Sebelum dipindahkan ke Pulau Penjara itu, Habib Bahar sempat menjalani rapid test COVID-19 di ke penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.
"Rapid test hasilnya sehat, dia negatif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris saat dihubungi di Bandung, Rabu (20/5).
Abdul Haris menjelaskan, saat masih di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar juga sudah dipertemukan dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
Padahal, lanjutnya, Bahar sebetulnya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan siapapun kecuali ada kebutuhan yang mendesak.
Pada Selasa (19/5), massa pendukung Bahar memang sempat memadati Lapas Gunung Sindur.
Mereka menuntut untuk bertemu Bahar guna memastikan kondisinya dalam keadaan yang sehat.
Namun, kata Aris, pihak lapas hanya memperbolehkan keluarga beserta kuasa hukumnya untuk bertemu.
Habib Bahar bin Smith sudah bertemu istrinya sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya