Mestinya Istri Itu Disayangi, kok Malah Digebuki

Al mengaku menganiaya istrinya. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti, dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Visum juga sudah kita lakukan terhadap korban,” kata Kapolsek.
Al dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kita akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.
Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering kali terjadi.
Kebanyakan antara pasangan suami istri menyelesaikan masalah dengan mengedepankan emosi.
Ada baiknya ketika terjadi permasalahan, dikomunikasikan atau mencari solusi terbaik.
HA, ibu rumah tangga warga Pontianak Timur, Kalbar, babak belur dihajar Al, suaminya.
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya