Mestinya Jokowi Panggil Dulu Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi selaku kepala negara menggunakan instrumen kenegaraan dalam memberi perintah Kapolri agar membebaskan Novel Baswedan.
Jokowi, kata Fadli, seharusnya memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui mengenai kasus yang menjerat Novel.
"Presiden bisa memanggil Kapolri terlebih dahulu, mempertanyakan bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusi jalan keluarnya. Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan, bebaskan, ya kan?," kata Fadli di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut Fadli, langkah Presiden yang menyampaikan langsung instruksinya di hadapan publik memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan.
"Kan tanpa harus melakukan intervensi. Tapi ini kan presiden secara reaktif menyampaikan kepada masyarakat. Ini yang sebenarnya kurang baik terhadap mekanisme kenegaraan sekarang ini," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan, instruksi Presiden harusnya disampaikan secara tertulis yang dituangkan menjadi suatu peraturan. "Tapi kan Presiden cuma lisan kan. Tapi, bilangnya saya instruksikan," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi selaku kepala negara menggunakan instrumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara