Mestinya Jokowi Panggil Dulu Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi selaku kepala negara menggunakan instrumen kenegaraan dalam memberi perintah Kapolri agar membebaskan Novel Baswedan.
Jokowi, kata Fadli, seharusnya memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui mengenai kasus yang menjerat Novel.
"Presiden bisa memanggil Kapolri terlebih dahulu, mempertanyakan bagaimana persoalannya, kemudian mencari solusi jalan keluarnya. Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. Lepaskan, bebaskan, ya kan?," kata Fadli di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurut Fadli, langkah Presiden yang menyampaikan langsung instruksinya di hadapan publik memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan.
"Kan tanpa harus melakukan intervensi. Tapi ini kan presiden secara reaktif menyampaikan kepada masyarakat. Ini yang sebenarnya kurang baik terhadap mekanisme kenegaraan sekarang ini," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan, instruksi Presiden harusnya disampaikan secara tertulis yang dituangkan menjadi suatu peraturan. "Tapi kan Presiden cuma lisan kan. Tapi, bilangnya saya instruksikan," ucapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, mengatakan, mestinya Presiden Jokowi selaku kepala negara menggunakan instrumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai