Mestinya Kemenag Juga Atur Standar Pelayanan Jemaah Umrah
Jumat, 20 April 2018 – 00:30 WIB
Sementara itu peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan bahwa KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag. ”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umroh itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.
”Dengan sendirinya kalau ditetapkan setiap PPIU harus setidaknya menggunakan standar pelayanan publik atau yang minimal seperti apa, maka biasanya harga akan menyesuaikan,” bebernya. (lyn)
Kementerian Agama sudah memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah, namun belum mengatur standar pelayanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting