Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo

Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Lebih lanjut Edy juga mempertanyakan, mengapa dalam kasus SKRT itu tidak ada pejabat dari Dephut yang dijadikan tersangka. Padahal, katanya, korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. "Hulunya itu di Dephut, Anggoro itu hilirnya. tapi yang di Dephut tidak ada yang menjadi tersangka. Ini jelas aneh," ujarnya. Sejumlah anggota dewan yang lain, seperti Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, juga mempertanyakan, mengapa sejak awal Anggoro tidak ditangkap.

Dijelaskan Tumpak, sebenarnya penyadapan terhadap Anggodo hanya digunakan sebagai sarana KPk untuk melakukan penyelidikan kasus SKRT yang melibatkan Anggoro. Mengenai belum bisanya KPK menangkap Anggoro, lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ektradisi dengan pemerintah Singapura. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Nasib Susno di Tangan TPF

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News