Mestinya, KPK yang Tangkap Anggodo
Rabu, 04 November 2009 – 17:32 WIB
Lebih lanjut Edy juga mempertanyakan, mengapa dalam kasus SKRT itu tidak ada pejabat dari Dephut yang dijadikan tersangka. Padahal, katanya, korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. "Hulunya itu di Dephut, Anggoro itu hilirnya. tapi yang di Dephut tidak ada yang menjadi tersangka. Ini jelas aneh," ujarnya. Sejumlah anggota dewan yang lain, seperti Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, juga mempertanyakan, mengapa sejak awal Anggoro tidak ditangkap.
Baca Juga:
Dijelaskan Tumpak, sebenarnya penyadapan terhadap Anggodo hanya digunakan sebagai sarana KPk untuk melakukan penyelidikan kasus SKRT yang melibatkan Anggoro. Mengenai belum bisanya KPK menangkap Anggoro, lantaran Indonesia tidak punya perjanjian ektradisi dengan pemerintah Singapura. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada