Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB

Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya, secara undang-undang KPU hanya digariskan sebagai penyelenggara Pemilu. Namun ketika itu mereka justru menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Baca Juga:
"Ini sebenarnya keliru. Seharusnya KPU hanya menetapkan perolehan suara. Namun pengumuman pemenang Pilpres dilakukan oleh MPR, sekaligus melantik pasangan terpilih," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Sabtu (16/3).
Karena itu agar hal yang sama tidak kembali terulang, Margarito menyarankan UU Pilpres yang ada perlu segera direvisi. Agar preseden buruk terhadap peraturan tata usaha negara tidak lagi terjadi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang