Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Pasalnya, secara undang-undang KPU hanya digariskan sebagai penyelenggara Pemilu. Namun ketika itu mereka justru menetapkan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, yakni pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Baca Juga:
"Ini sebenarnya keliru. Seharusnya KPU hanya menetapkan perolehan suara. Namun pengumuman pemenang Pilpres dilakukan oleh MPR, sekaligus melantik pasangan terpilih," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Sabtu (16/3).
Karena itu agar hal yang sama tidak kembali terulang, Margarito menyarankan UU Pilpres yang ada perlu segera direvisi. Agar preseden buruk terhadap peraturan tata usaha negara tidak lagi terjadi.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar