Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR

Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
"Kekeliruan selama ini terletak pada konstruksi legalnya, konstruksi di UU-nya yang keliru. Itu sebabnya saya mendorong dalam perubahan UU Pilpres pengumuman pemenang dilakukan oleh MPR bukan KPU," ujarnya.

Alasannya, representatif rakyat ada di MPR. Dimana MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD, sehingga legitimasinya sangat kuat. Sementara KPU bukan merupakan representatif masyarakat.

Saat ditanya apakah pemerintahan SBY-Boediono dapat dikategorikan ilegal? Menurutnya tidak bisa dikatakan demikian. Karena ada pengakuan secara diam-diam oleh lembaga-lembaga representatif masyarakat yang ada.

"Saya pikir itu juga tidak perlu dipersoalkan, karena tidak ada lembaga negara yang mempersoalkannya," ujar Margarito. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News