Mestinya, Pemenang Pilpres Ditetapkan MPR
Sabtu, 16 Maret 2013 – 23:20 WIB
"Kekeliruan selama ini terletak pada konstruksi legalnya, konstruksi di UU-nya yang keliru. Itu sebabnya saya mendorong dalam perubahan UU Pilpres pengumuman pemenang dilakukan oleh MPR bukan KPU," ujarnya.
Alasannya, representatif rakyat ada di MPR. Dimana MPR merupakan gabungan dari DPR dan DPD, sehingga legitimasinya sangat kuat. Sementara KPU bukan merupakan representatif masyarakat.
Saat ditanya apakah pemerintahan SBY-Boediono dapat dikategorikan ilegal? Menurutnya tidak bisa dikatakan demikian. Karena ada pengakuan secara diam-diam oleh lembaga-lembaga representatif masyarakat yang ada.
"Saya pikir itu juga tidak perlu dipersoalkan, karena tidak ada lembaga negara yang mempersoalkannya," ujar Margarito. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode masa bhakti 2004-2009 dinilai mengambil kewenangan yang dimiliki Majelis Pemusyaratan Rakyat (MPR).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut