Mesum di Aceh, Dua Wanita Hamil Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com - MEULABOH - Dua wanita hamil dibekuk Polisi Syariat Islam dari tepi sungai saat bermesraan dengan selingkuhannya, Selasa (9/9) sekitar pukul 03.00 Wib, di Jembatan Kuala Bubon, Kecamatan Sama Tiga, Aceh Barat. Salah seorang pelaku mesum tertangkap basah, meraung menangis saat dijenguk suaminya.
Seperti dilansir Rakyat Aceh (JPNN Grup), pasangan yang berhasil dibekuk Polisi Wilayatul Hisban (WH) Aceh Barat, adalah RS (19) berpasangan dengan UJ (23) dan AY (20) berpasangan dengan KS (24). Kondisi kedua wanita itu, AY sedang hamil 9 bulan dan RS hamil 3 bulan. Dua lelaki selingkuhan mereka, merupakan teman dekat suami.
RS bersuamikan WN dan AY bersuamikan Sis. Dua lelaki selingkuhan dengan suami dua wanita ini, merupakan teman dekat warga asal Kalimantan. Kelompok pemuda ini berada di Aceh karena kegiatan penambangan emas di Kawasan Tutut, Sungai Mas, Aceh Barat.
Dua wanita sedang hamil tersebut, tinggal di kawasan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Namun, saat suami keduanya naik ke Tutut untuk mencari nafkah, RS dan AY malah keluar rumah bersama selingkuhannya. Sampai akhirnya bermalam di tepi sangai dekat muara Kuala Lhok Bubon.
Warga setempat melihat curiga kehadiran dua pasangan selingkuhan ini, langsung menangkap dan menyerahkan kepada Polisi Syariat Islam. Namun, dari empat orang hanya tiga orang berhasil diamankan WH, yakni RS, UJ, dan AY, sedangkan Kus berhasil melarikan diri. (den)
MEULABOH - Dua wanita hamil dibekuk Polisi Syariat Islam dari tepi sungai saat bermesraan dengan selingkuhannya, Selasa (9/9) sekitar pukul 03.00
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali