Mesum di Warnet Hingga Hamil
Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:09 WIB

Mesum di Warnet Hingga Hamil
Lantaran perbuatan sudah berulang-ulang, Bunga akhirnya hamil di luar nikah. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Banyumas, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo SH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak jo 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 293 ayat 1 KUHP jo 64. Ketiga, pasal 332 ayat 1 KUHP. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Tri Susanto SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(ina/sam/jpnn)
BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22), warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 11 Korban KKB Telah Dievakuasi dalam Kondisi Tewas
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Sempat Disandera KKB, Pasutri Berhasil Selamatkan Diri
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Berkedok ART Infal, DSL Nekat Bawa Kabur Barang Majikan