Mesum di Warnet Hingga Hamil

Mesum di Warnet Hingga Hamil
Mesum di Warnet Hingga Hamil
Lantaran perbuatan sudah berulang-ulang, Bunga akhirnya hamil di luar nikah. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Banyumas, Selasa (26/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo SH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak jo 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 293 ayat 1 KUHP jo 64. Ketiga, pasal 332 ayat 1 KUHP. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Tri Susanto SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(ina/sam/jpnn)

BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22),  warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News