Mesum di Warnet Hingga Hamil
Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:09 WIB
![Mesum di Warnet Hingga Hamil](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mesum di Warnet Hingga Hamil
Lantaran perbuatan sudah berulang-ulang, Bunga akhirnya hamil di luar nikah. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Banyumas, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo SH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak jo 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 293 ayat 1 KUHP jo 64. Ketiga, pasal 332 ayat 1 KUHP. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Tri Susanto SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(ina/sam/jpnn)
BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22), warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Disertai Penyekapan di Palembang
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Siapa Nama Korban Mutilasi di Garut? Polisi Bilang Begini
- Sempat Diblokade OPM, Lapangan Terbang Agandugume Dikuasai TNI
- Pelaku yang Menghabisi Nyawa Balita 2 Tahun di Indragiri Hilir Ditangkap, Ini Kronologinya