Mesum di Warnet Hingga Hamil
Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:09 WIB
Lantaran perbuatan sudah berulang-ulang, Bunga akhirnya hamil di luar nikah. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib. Perkara tersebut mulai disidangkan di PN Banyumas, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudibyo SH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak jo 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 293 ayat 1 KUHP jo 64. Ketiga, pasal 332 ayat 1 KUHP. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Tri Susanto SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.(ina/sam/jpnn)
BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22), warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak