Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan
Soal Sanksi Pencopotan Jabatan PNS oleh Pemprov Kaltim
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 13:05 WIB
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel, harus diikuti pemerintah di kabupaten dan kota. Sebab, ketika oknum yang berbuat mesum terkena sanksi, oknum PNS yang tersangkut kasus korupsi justru masih dapat menjalankan tugasnya. "Ini khianat terhadap cita-cita reformasi birokrasi. Khianat terhadap pemberantasan korupsi," sebutnya.
"Hebat. Tertangkap Satpol PP, jabatannya dicopot. Bahkan dengan pernyataan: mesti tegas. Sementara yang dipidana korupsi, kok, tidak?" kata Carolus Tuah, koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30.
Dia mengatakan, beberapa PNS yang jelas-jelas sudah menjalani hukuman, kini malah masih berstatus abdi negara. Menurutnya, ini bukan sekadar perlakuan diskriminatif.
Baca Juga:
SAMARINDA - Keputusan tegas yang diambil Pemprov Kaltim untuk mencopot jabatan seorang oknum pegawai negeri yang kedapatan berduaan di kamar hotel,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta