Mesum, Empat Pasangan Digerebek

Mesum, Empat Pasangan Digerebek
Mesum, Empat Pasangan Digerebek
Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. (*/sam)

TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali menggerebek sebuah penginapan yang diduga sebagai tempat mesum. Hasilnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News