Mesum, Empat Pasangan Digerebek
Senin, 16 Januari 2012 – 10:23 WIB
Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. (*/sam)
TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali menggerebek sebuah penginapan yang diduga sebagai tempat mesum. Hasilnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal