Mesum, Empat Pasangan Digerebek
Senin, 16 Januari 2012 – 10:23 WIB

Mesum, Empat Pasangan Digerebek
Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. (*/sam)
TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali menggerebek sebuah penginapan yang diduga sebagai tempat mesum. Hasilnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI