Mesum, Mahasiswi Terjaring di Hotel
jpnn.com - GORONTALO - Kendati sudah berulangkali terjaring razia petugas, namun, praktrek perzinahan di Kota Goronalo masih marak terjadi. Ini setelah salah seorang Mahasiswi berinisial Tri (21) bersama pria berinisial A alias Dit (22) tertangkap basah berduaan di kamar hotel kawasan jalan Bali, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Rabu (17/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
Di waktu bersamaan, kepolisian juga mengamankan pasangan bernisial B alias Bang (30) bersama Tin (28) di kamar Penginapan mewah terletak di Kelurahan Paguyaman. Salah seorang gadis berinisial Y (23) ikut diamankan di kamar penginapan lantaran tidak memiliki kartu identitasi.
Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), petugas juga menyisir tempat-tempat yang menjadi penjualan minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Dalam razia miras tersebut, petugas gabungan mulai melakukan penyisiran di jalan Manado, Kelurahan Pulubala.
Petugas berhasil mengamankan tujuh botol miras jenis kasegaran di warung milik berinisial JY alias Jono. Petugas juga mengamankan sedikitnya 27 botol miras jenis pinaraci dan 3 botol cap tikus.
Kapolsek Kota Tengah, IPTU Karsum Ahmad, SH, mengungkapkan bahwa operasi seperti itu telah dilakukan secara rutin di wilayah Kota Tengah untuk menekan angka kriminalitas seperti pesta miras, perjudian termasuk prostitusi.
"Bagi pasangan yang diamankan ini, kita lakukan pembinaan agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga memiliki masa depan lebih baik," ujarnya. (Tr26)
GORONTALO - Kendati sudah berulangkali terjaring razia petugas, namun, praktrek perzinahan di Kota Goronalo masih marak terjadi. Ini setelah salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground