Metallica Butuh Bantuan Penggemar untuk Rilis Album Baru
jpnn.com - ANDA penggemar sejati Metallica? Jika benar, berikanlah bantuan untuk grup metal ini merilis ulang dua albumnya sekaligus, Kill 'Em All (1983) dan Ride the Lighting (1984). Hasilnya akan diluncurkan tahun depan.
Yeah... Melalui situs resminya, Metallica membuka kesempatan semua penggemarnya untuk berkontribusi dalam persiapan album mereka.
“Kami menginginkan semuanya. Apakah kalian pernah mengendap-endap merekam dengan kamera video dalam konser panjang kami? Mungkin foto-foto dari kamera instamatic lawasmu? Sebuah kaset walkman dengan mikrofon? Kami sedang mencari sesuatu dan segala sesuatu ... audio, video, foto, selebaran, potongan tiket, set list Anda dijemput dari lantai, dan secara umum setiap kenang-kenangan yang mungkin Anda miliki sekitar waktu itu," bunyi peryataan resmi Metallica.
Semua yang dimaksud tadi tentunya adalah penampilan Metallica di antara tahun 1983 dan 1985, dan kemudian akan diturutkan dalam rilisan ulang album tersebut.
Bagi yang berminat, dapat mengirimkannya ke alamat submissions@metclub.com.
“Dengan mengirimnya, berarti Anda mengizinkan kami menggunakan bagian dari sejarah Anda pada rilis album baru nanti. Ingat, kita ingin semuanya. Tidak ada yang terlalu kecil atau terlalu sepele ... berbagi arsip Anda dengan sesama penggemar Anda dan bersenang-senang dengan kami, mari berjalan menyusuri jalan kenangan," lanjut pernyataan tersebut. (adk/jpnn)
ANDA penggemar sejati Metallica? Jika benar, berikanlah bantuan untuk grup metal ini merilis ulang dua albumnya sekaligus, Kill 'Em All (1983)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rendy Kjaernett Blak-Blakan, Jarang Bertemu Sang Ayah
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Jarwo Kwat Sedih Banget Lihat Kondisi Abah Qomar Masih Lemah
- Segera Dikaruniai Anak Pertama, Rizky Febian dan Mahalini Gelar Tasyakuran
- Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Verhoeven Kenang Kebaikan Almarhum
- KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara