Metamorfosa Gerakan Teroris

Metamorfosa Gerakan Teroris
Metamorfosa Gerakan Teroris
Sementara tersangka teroris perlakuan hukumnya berbeda dan bisa ditahan untuk jangka waktu yang lebih lama walau tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun pendampingan penasehat hukum.

Bahkan jasad para tersangka teroris belum bisa segera diambil keluarga. Masih dibutuhkan otopsi, penyidikan identitas dan berbagai hal lain pentingnya untuk kepentingan penyidikan. Beda dengan anggota polisi yang tewas dalam penyerangan Mapolsek Hamparan Perak malah telah dikebumikan oleh keluarga.

Perbedaan perlakuan hukum itu sesungguhnya diatur hukum juga. Bukan sebuah tindakan yang diskriminatif. Namun, suka atau tidak, hal itu membuka peluang adanya protes keluarga. Tak terkecuali dalam kasus di Sumatera Utara ternyata telah mengundang protes. Misalnya, ada keluarga korban yang mengaku  keluarga mereka yang ditangkap adalah korban salah tangkap dan tidak pernah terlibat terorisme.

Kapolri BHD sesungguhnya sudah menegaskan agar masyarakat menunggu saja kelak proses peradilan. Semuanya akan dibuktikan bahwa polisi tidaklah berbuat semena-mena. Namun protes tetap bermunculan.

BARU 20 teroris yang dibekuk, termasuk tiga orang yang tewas ditembak. Menurut Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) masih ada 15 orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News