Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol
Sabtu, 20 Januari 2018 – 09:31 WIB

Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com
"Jadi, kalau dia (sebuah parpol, red) TMS, kemudian dihitung dengan metode yang baru hasilnya sama, ya tetap TMS. Tapi kalau sebelumnya dinyatakan TMS, kemudian dihitung dengan cara baru ternyata MS, maka akan kami ubah dari TMS menjadi MS. Ini untuk menjamin terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Perubahan metode diatur dalam revisi Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini