Metode Verifikasi Faktual Dirancang Tak Hanya Buat 12 Parpol
Sabtu, 20 Januari 2018 – 09:31 WIB
"Jadi, kalau dia (sebuah parpol, red) TMS, kemudian dihitung dengan metode yang baru hasilnya sama, ya tetap TMS. Tapi kalau sebelumnya dinyatakan TMS, kemudian dihitung dengan cara baru ternyata MS, maka akan kami ubah dari TMS menjadi MS. Ini untuk menjamin terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Perubahan metode diatur dalam revisi Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada